Selasa, 09 Juni 2009

e-Government & Cyberlaw

e-Government & Cyberlaw

Kerangka hukum cyber Indonesia menjadi startegis untuk menjamin rasa aman, keabsahan informasi & jaminan / insentif bagi para investor. Hak asasi manusia harus ditegakan untuk dapat berkomunikasi & hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi global tanpa dibatasi dimensi fisik, ruang, waktu dan institusi. Revisi beberapa kerangka hukum dan kebijakan pemerintah perlu dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya batas dimensi ruang, dimensi waktu & mempercepat transaksi dunia maya khususnya untuk pembuktian perkara. Beberapa contoh masalah strategis bagi Indonesia adalah pendelegasian domain *.id, deklarasi internet sebagai free trade zone oleh AS, audit keuangan, pajak transaksi e-commerce, keamanan transaksi keuangan yang tidak lagi dibatasi besaran fisik. DEPKEH jelas belum siap untuk cyberlaw. Di motori Arrianto Mukti Wibowo PUSILKOM-UI, Edmon Makarim FH-UI dkk. kerangka awal cyberlaw Indonesia telah di tanamkan melalui Riset Unggulan Terpadu (RUT). Kerangka tersebut ada di http://www.geocities.com/amwibowo/resource.html. Saat ini, pembangunan cyberlaw & cyber policy terus berjalan di beberapa lini baik KADIN bidang TPM, Hinca Panjaitan internews.or.id, ECONIT dkk selain UI.

Transparansi kebijakan telekomunikasi tampaknya terus dilakukan baik oleh asosiasi ISP (APJII), Masyarakat Telekomunikasi (MASTEL) maupun DITJEN POSTEL yang menyebabkan persaingan akses informasi / telekomunikasi makin marak. Pelibatan masyarakat dalam proses kebijakan POSTEL seperti di mailing list regulasi-internet@itb.ac.id, mastel-e-commerce@egroups.com, telematika@onelist.com adalah pola revolusioner dalam kebijakan pemerintah yang biasanya tidak dirasakan transparan. Bukan mustahil, adopsi pola ini akan mendorong sebuah e-government yang transparan, terbuka dan dapat di audit oleh masyarakat bahkan memungkinkan proses demokrasi tanpa mekanisme perwakilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar